Sabtu, 01 September 2012

Jika di tilang

Anda perkena tilang..?
Ketahuilah bahwa : Surat tilang itu ada 2 macam:
Slip merah dan Slip biru.

SLIP MERAH
artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau
membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya untuk ini menunggu 2 minggu
dan di pengadilan banyak calo, terjadi antrian panjang dan banyak oknum pengadilan yg melakukan
pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.
SLIP BIRU
artinya Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer
dana via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI. Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50rb dan
dananya resmi masuk Kas Negara.
Jadi, jika kena tilang, mintalah SLIP BIRU ya! (beberapa oknum polisi biasanya berdebat dahulu dengan
kita & Kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan
mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tidak
perlu menunggu 2 minggu dan tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi Uang
damai kepada Oknum Petugas Polisi2 tersebut
Sebagai informasi dengan slip biru kita hanya membayar RP.36.000 (untuk denda resmi negara).
Tolong sebarkan kepada banyak orang, info bagus ini, dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas, untuk
sosialisasi info ini melalui berbagai macam media masyarakat.
Ayo berantas KORUPSI... semoga
bermanfaat ya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar